Sabtu, 02 November 2013

Catatan PKN

* bagi siapapun yang melanggar aturan tertulis akan
diberikan sanksi yang tegas. Sanksinya dapat
berupa teguran, hukuman, kurungan, atau denda
yang diproses oleh pengadilan. Pengadilan
adalah tempat untuk memutuskan seseorang
bersalah atau tidak.
 
* Setiap warga memiliki kewajiban yang
harus dilaksanakan, di antaranya:
a. menjaga keamanan,
b.  menjaga kerukunan, dan
c.  menjaga kenyamanan lingkungan.
* Adapun hak yang dapat diperoleh warga,
di antaranya:
a. memperoleh keamanan,
b.  memperoleh pelayanan dari aparat RT, RW,
atau Kelurahan. Misalnya, pelayanan untuk
membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

* untuk mencegah nyamuk demam berdarah kita melakukan 3M, yaitu:
1.  mengubur barang-barang bekas;
2.  menutup tempat penampungan air;
3.  menguras bak mandi minimal satu minggu sekali.



1 komentar: