* bagi siapapun yang melanggar aturan tertulis akan
diberikan sanksi yang tegas. Sanksinya dapat
berupa teguran, hukuman, kurungan, atau denda
yang diproses oleh pengadilan. Pengadilan
adalah tempat untuk memutuskan seseorang
bersalah atau tidak.
* Setiap warga memiliki kewajiban yang
harus dilaksanakan, di antaranya:
a. menjaga keamanan,
b. menjaga kerukunan,
dan
c. menjaga kenyamanan
lingkungan.
* Adapun hak yang dapat diperoleh warga,
di antaranya:
a. memperoleh keamanan,
b. memperoleh
pelayanan dari aparat RT, RW,
atau Kelurahan. Misalnya, pelayanan untuk
membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* untuk mencegah nyamuk demam berdarah kita melakukan 3M, yaitu:
1. mengubur
barang-barang bekas;
2. menutup tempat
penampungan air;
3. menguras bak mandi
minimal satu minggu sekali.